"Fokus (revisi UU ITE) ini ada di pasal 27. Namun, perubahan ini tidak disebut terbatas (pada pasal 27) saja, tetapi kita hanya fokus pada yang bermasalah. Itu ada di pasal 27," kata Rudiantara, saat ditemui CNN Indonesia, di Hotel Ritz Carlton, Selasa (10/2/2015).
Pasal 27 yang disebut pasal ‘karet’ dalam UU ITE sudah sering dipakai untuk menjerat seseorang dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menteri Rudiantara menyatakan telah menerima banyak aduan masyarakat terkait pasal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Southeast Asia Fredom of Expression Network (SafeNet) dan Elsam, tercatat dari tahun 2008 hingga 2014 terdeteksi ada 69 kasus yang menggunakan pasal tersebut.
"Kalau orang mengirimkan SMS itu sifatnya pribadi. Kalau mailing list atau media sosial baru sifatnya publik. Nah, di UU ITE tidak ada batasan tersebut," kata Damar, saat berbincang dengan CNN Indonesia, beberapa waktu lalu. (ded/ded)