Dikatakan oleh Sigit Widodo, Ketua Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI), sejak tahun lalu ICANN memulai transisi menuju sebuah lembaga internet governance yang dikelola oleh multistake-holder global. Dan 30 September 2015 ini, seharusnya ICANN benar-benar lepas dari pengawasan AS.
"Transisi ini memungkinkan banyak pihak, termasuk dari Indonesia, terlibat dalam pengambilan keputusan di ICANN," kata Sigit, kepada CNN Indonesia, Rabu (11/2).
PANDI mendapatkan mandat pengelolaan nama domain Indonesia (.id) dari ICANN, namun secara organisasi PANDI bukan bagian dari ICANN. Di Indonesia sendiri, PANDI ditetapkan sebagai registri nama domain .id oleh Kementerian Kominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di ICANN, PANDI terlibat dalam berbagai forum dan kelompok kerja. Apabila ICANN sudah menjadi organisasi yang secara penuh dikelola oleh multi-stakeholder global. "Tentu PANDI dan Pemerintah RI merupakan bagian dari multi-stakeholder tersebut," ujar Sigit.
"Menurut saya ini adalah sebuah kemunduran karena proses transisi di ICANN sudah berlangsung sejak tahun lalu. Jadi kami menyesalkan keputusan ini. Sebaiknya biarkan ICANN meneruskan proses transisi tanpa dibebani segala macam keputusan baru Senat AS itu," katanya dia.