"Proses pembentukannya (batu akik) bisa dari pembekuan magma atau akibat sedimentasi dan metamorfime," tutur Edi Hidayat selaku Kepala UPT LIPI untuk Balai Informasi dan Konservasi Kebumian (BIKK) Karangsambung, saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (24/2).
Edi menjelaskan, alasan mengapa batu akik bisa mahal adalah berangkat dari proses pembentukannya yang lama dan langka. Dari situ, baru beragam warna dan corak indah bisa terbentuk dan berbeda-beda tiap jenis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uniknya lagi, bentuk dan corak batu akik tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar. Artinya, tiap tempat bisa memiliki corak yang berbeda.
Beberapa pekan lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjadikan batu akik sebagai objek baru kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 5 persen per Juli 2015.
Kebijakan itu merupakan konsekuensi dari revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu, yang ditargetkan tunas pada pertengahan tahun ini.
Pengenaan pajak terhadap batu akik memang menimbulkan polemik tersendiri. Berbeda dengan emas maupun permata, batu akik tidak memiliki standar harga. Selain itu, dalam sertifikat kepemilikan batu akik pun tidak tercantum harganya.
(eno)