Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berharap pada 1 Januari 2017 aturan ini berlaku. Dia akan melarang ponsel 4G yang tak memiliki nilai TKDN 40 persen masuk ke Indonesia. (Baca Juga:Ponsel 4G Punya Kandungan Lokal 40 Persen, Apa Bisa?)
Dari pihak AS, melalui Kamar Dagang AS, American Chamber of Commerce (AmCham) dan U.S. Trade Representative (USTR), akan membawa masalah ini ke forum internasional. Mereka mengkritik bahwa aturan tersebut dapat membatasi akses teknologi dan kelompok usaha AS, seperti Apple, untuk masuk ke pasar lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Canalys, kurang dari sepertiga penduduk Indonesia memiliki smartphone, lebih rendah dari Tiongkok yang hampir 80 persen. Sehingga ini membuat negara Indonesia menjadi pasar yang sangat menarik bagi perusahaan seperti Apple Inc dan saingannya Samsung Electronics. (Baca Juga: Demi TKDN 40 Persen, Samsung Buat Pabrik Ponsel di Indonesia)
Dia sudah mengultimatum bila tidak ada batas TKDN yang diajukan, maka Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tidak memberikan izin impor.
Soal kandungan lokal ini, Rudiantara akan memberikan kelonggaran. Bahwa komponen tersebut tidak serta merta berasal dari sisi hardware saja, bisa juga dari sisi piranti lunak. Berkaca pada ponsel lokal saja, yang komponennya seperti chip tidak diproduksi di Indonesia dan masih diimpor.
"Jangan (melulu) di hardware. Biar bagaimanapun sebagai global player, mereka kan mencari value chain yang paling murah. Mereka juga mainnya di negara yang economic sale tinggi," sebutnya. (tyo)