Mantan Komisaris Indosat ini mengatakan bahwa TKDN sebesar 40 persen bukanlah harga mati. Semuanya masih bisa berubah.
"Dari awal saya tidak pernah bilang bahwa TKDN itu harus 40 persen. Namun makin besar presentasenya ya semakin bagus," ujar Rudiantara, saat ditemui di Lombok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuannya dengan Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan mengatakan bahwa pihak AmCham meminta aturan ini diundur.
Rudiantara juga menegaskan bahwa seharusnya berapa pun presentasenya jangan fokus hanya membuat hardware saja. Karena bisa juga diambil dari komponen lain, seperti software.
Sementara untuk menyinergikan aturan tersebut dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, lembaga yang dipimpinnya akan membuat peraturan menteri yang rencananya akan selesai pada pertengahan tahun 2015.
Bila aturan ini selesai dibuat, maka semua ponsel 4G yang ingin masuk ke Indonesia harus mengandung TKDN telah ditetapkan. Bila tidak, jangan harap bisa dijual bebas di tanah air.
(tyo/adt)