Dalam sebuah pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Rabu (18/3), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan, pertimbangan tersebut bertujuan memastikan industri penyiaran dan masyarakat agar mengarah kepada proses migrasi analog ke digital.
Baca juga: TV Digital Harus Tetap Jalan demi Internet ke Pelosok
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semakin rendah spektrum frekuensi, maka jangkauannya bisa semakin luas dan dapat dimanfaatkan operator seluler untuk menggelar jaringan seluler dan internet di daerah-daerah terpencil.
Pada 5 Maret lalu, Majelis Hakim mengeluarkan putusan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT yang terdiri atas empat putusan. Pertama, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Kedua, menyatakan batal segala peraturan menteri serta keputusan terkait kasus ini. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Terakhir, menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara senilai Rp 1.382.000. (adt/eno)