Pasalnya, menurut Ketua APJII Semuel A.Pangerapan, dari daftar 22 situs yang disebutkan sebagai terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. Apalagi memang Kominfo melakukan pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang diakui oleh Semuel, pemerintah berhak menggunakan kewenangannya dalam melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban umum. Namun juga harus mempertimbangkan hal yang lain.
Di masa depan, APJII berharap ada sebuah sistim pemblokiran yang bisa dilakukan secara tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan internet service provider (ISP) dapat mempertahankan netralitasnya.
Dari pihak Kominfo sendiri masih tetap bergeming. Melalui Kepala Humas dan Pusat Informasi, Ismail Cawidu, keputusan pemblokiran bukanlah tanggung jawabnya, melainkan hanya usulan dari BNPT yang kemudian ditindaklanjuti.
"Intinya yang saya baca, surat dari BNPT itu untuk Kominfo itu berasal dari usulan masyarakat, bahwa situs-situs tersebut mengandung konten bahaya," penjelasan Ismail Cawindu, juru bicara Kominfo.
"Dari situ, mereka analisis, kemudian baru memberi surat kepada kami bahwa ini loh situs-situs yang mengandung konten tak layak dikonsumsi," tambahnya lagi saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
Berikut daftar 22 situs Islam yang diblokir oleh Kominfo:
- arrahmah.com
- voa-islam.com
- ghur4ba.blogspot.com
- panjimas.com
- thoriquna.com
- dakwatuna.com
- kafilahmujahid.com
- an-najah.net
- muslimdaily.net
- hidayatullah.com
- salam-online.com
- aqlislamiccenter.com
- kiblat.net
- dakwahmedia.com
- muqawamah.com
- lasdipo.com
- gemaislam.com
- eramuslim.com
- Daulahislam.com
- shoutussalam.com
- azzammedia.com
- indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
(tyo/tyo)