Daftar 20 Situs Investasi MMM yang Diblokir Kemenkominfo

Aditya Panji | CNN Indonesia
Sabtu, 18 Apr 2015 18:27 WIB
"Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat, maka perlu dilakukan pemblokiran atas laman MMM," tulis juru bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 20 situs web investasi MMM atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan perusahaan penyedia jasa Internet untuk memblokir akses terhadap 20 situs web terkait investasi Mavrodi Mondial Money Box atau yang dikenal Manusia Membantu Manusia (MMM).  Pemblokiran ini mulanya diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Sebelum memutuskan untuk diblokir, Kemenkominfo menyerahkan permintaan itu kepada panel investasi ilegal, penipuan, obat makanan, perjudian, dan narkoba dalam Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN), untuk mengkaji lebih lanjut terkait situs web MMM ini.

Baca juga: Diminta OJK, Kemenkominfo Blokir 20 Laman Investasi MMM

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, panel akhirnya mengusulkan pihaknya agar 20 situs web terkait MMM ini diblokir. Berikut alamat lengkap ke-20 situs web tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1.    indonesia-mmm.net
2.    mmmindonesialegal.com
3.    klikmmm.com
4.    websupportmmm.com
5.    bisnismavro.com
6.    mmmindonesiaclub.com
7.    mmmindonesian.com
8.    bisnis3m.com
9.    mmmindonesia1.com
10.    mmmlovers.com
11.    mmmindo.com
12.    lk.sergeymavrodi.com
13.    lk.sergey-mavrodi-mmm.org
14.    mmmcommunity.net
15.    mmmindonesia9.com
16.    mmm-dotinfo.com
17.    mmmincome.com
18.    2012.sergey-mavrodi.ms
19.    2012.sergey-mavrodi-mmm.net
20.    2012.sergeymavrodi.com.

Dalam siaran pers di situs web Kemenkominfo, Cawidu menjelaskan setidaknya ada tiga pertimbangan yang diajukan panel sebagai dasar pemblokiran 20 situs web atau laman MMM ini.

Baca juga: Kemenkominfo Pulihkan 12 Situs Islam dari Pemblokiran

Pertama, laman MMM tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik. Kedua, tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Ketiga, adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.

Pemerintah menilai muatan informasi dalam situs MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan. "Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat, maka perlu dilakukan pemblokiran atas laman MMM," tulis Ismail. (adt)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER