"Ya soal itu, kami sebagai produsen ponsel pintar masih dalam tahap proses pemenuhan regulasi. Kita tinggal tunggu pemerintah ketok palu saja," ungkap Adrie Suhadi selaku Sales Lead Smartphone Division Lenovo Indonesia kepada sejumlah awak media di Jakarta, Selasa (12/5).
Namun, demi pemenuhan regulasi TKDN ini pihak Lenovo masih belum bisa memberi kepastian apakah perusahaan bakal mendirikan pabrik di Tanah Air atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan TKDN ini rencananya bakal berlaku pada awal 2017 setelah Kemenkominfo mematangkannya bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Komponen lokal yang dimaksud tidak hanya bersifat barang seperti peranti keras, tetapi hal jasa seperti peranti keras, jumlah karyawan lokal yang diperjakan, sampai layanan purna jual, rencana juga bakal dihitung sebagai TKDN perangkat 4G.
Jika produsen ponsel pintar atau penyedia perangkat infrastruktur telekomunikasi tidak memenuhi syarat itu, maka mereka dilarang mengimpor produk ke Indonesia.
Agar adil, Rudiantara mengatakan bakal ada pihak khusus yang bertugas menghitung persentase TKDN pada setiap produk 4G yang dipasarkan di Indonesia.
(eno/eno)