Dari sembilan anggota itu, tiga berasal dari internal Kemenkominfo dan enam anggota berasal dari perwakilan masyarakat. Kesembilan anggota itu adalah:
- Ketua merangkap anggota: Kalamullah Ramli (Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo)
- Wakil Ketua merangkap anggota: Muhammad Budi Setiawan (Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo)
- Anggota: Dan Rifanto (Staf Khusus Menkominfo, Kemenkominfo)
- Bidang Teknologi: Dr. Agung Harsoyo (Dosen Institut Teknologi Bandung/ITB)
- Bidang Hukum: I Ketut Prihadi Kresna SH (Praktisi hukum dan regulasi telekomunikasi)
- Bidang Ekonomi Mikro/Bisnis: Dr. Muhammad Imam Nashirudin, ST, MT (Indosat)
- Bidang Kebijakan Publik: Rolly Rochmat Purnomo, ST, MM (Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapennas)
- Bidang Ekonomi Makro: Dr. Rony Mamur Bishry MA (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT)
- Bidang Kebijakan Publik: Dr. Ir. Taufik Hasan DEA (Dosen Universitas Telkom dan praktisi telekomunikasi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota BRTI jangan hanya melayani pengguna akhir, tetapi juga melayani pemegang lisensi. Karena pemegang lisensi ini berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja, pajak, sampai pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," kata Rudiantara.
Menurut Rudiantara, kesinambungan dapat dilanjutkan oleh anggota BRTI dari unsur pemerintah yang ditunjuk langsung oleh menteri tanpa melewati proses seleksi seperti anggota BRTI dari unsur masyarakat.
(tyo/eno)