Proses migrasi pelanggan StarOne dituntaskan pada 30 Juni 2015. Sebelumnya penyelenggaraan layanan ini telah mulai dihentikan secara bertahap oleh Indosat di wilayah Indonesia sejak akhir tahun 2014 dan selesai secara penuh empat hari lalu.
Pengakhiran layanan StarOne ini dilakukan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30 Tahun 2014 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz, untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler tanggal 10 September 2014 ("PM No. 30/2014"), dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 799 Tahun 2014 tentang Penetapan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz Kepada PT Indosat Tbk tanggal 12 September 2014 ("KM No. 799/2014").
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Indosat Pastikan Tutup StarOne Sebelum Juli |
Kedua keputusan Menteri tersebut dimaksudkan agar alokasi frekuensi radio 800MHz dapat digunakan untuk keperluan yang lebih besar yaitu untuk layanan seluler.
Terkait dengan pengakhiran layanan Starone ini Indosat memberikan kompensasi kepada Pelanggan dalam berbagai bentuk seperti kartu SIM GSM, Fasilitas Call Forwarding, serta saldo Indosat Dompetku yang besarnya tergantung rata-rata penggunaan layanan Starone dalam 3 bulan. Dompetku tersebut dapat di tarik tunai di Galeri Indosat terdekat atau dibelanjakan di merchant-merchant yang bekerjasama dengan Indosat
Indosat telah mengumumkan pengakhiran layanan Starone ini kepada para pelanggan melalui berbagai media, seperti media masa, SMS blast, serta website Indosat sejak awal tahun.
(eno)