Duduk bersama antara Menkominfo, BRTI dan jajaran Direksi Telkomsel ini membahas untuk mencari jalan tengah antara pelanggan dan operator untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini mempertimbangkan affordability pemakai serta sustainability industri," kata Menkominfo seperti dikutip dari detikinet.
Sebelumnya, BRTI dalam perbincangan dengan CNN Indonesia berencana mengkaji aturan soal tata cara penetapan tarif layanan data (Internet) yang disalurkan melalui perusahaan telekomunikasi pada tahun 2016.
"Rencana pemerintah dan BRTI mulai mengkaji tarif data mulai 2016. Ini perlu dipertimbangkan," ujar Anggota Komisioner BRTI Bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna.
Ketut menjelaskan, tata cara ini hanya menetapkan formula komponen apa saja yang perlu dihitung perusahaan telekomunikasi saat konsumen memakai layanan Internet. Arahnya akan seperti formula pentarifan layanan teleponi dasar meliputi telepon (voice) dan pesan teks (SMS).
"Kami hanya mengatur formulanya, sementara yang menetapkan tarifnya tetap si operator seluler," ujar Ketut.
Pembahasan mengenai aturan tarif data ini muncul, setelah sebelumnya pelanggan Telkomsel bernama Djali Gafur membuat sebuah petisi online di Change.org. Ia berkata tarif Internet Telkomsel di Indonesia bagian timur lebih mahal 100 persen dibandingkan bagian barat.
Para pendukung petisi ini meminta Telkomsel bersikap adil dalam menetapkan tarif. Perbedaan harga kelewat tinggi dinilai menghambat mereka yang berada di zona timur.
"Kadang kami berfikir bahwa ketimpangan ini sungguh tidak adil. Warga di sini butuh akses Internet yang manusiawi, murah lebih baik (lelet dikit enggak masalah) biar akses informasi, pendidikan, pariwisata, pemerintahan, industri kreatif dan geliat ekonomi bisa hidup," tulis Djali.
Operator seluler lain diketahui tidak menetapkan perbedaan tarif layanan Internet. Sementara Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia, memilih untuk membedakan tarif berdasarkan 12 zona wilayah. Harga termahal diberlakukan untuk zona 11 dan 12, meliputi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
(eno)