Setiap produk telekomunikasi yang hendak dipasarkan di Indonesia wajib melewati uji untuk melihat keamanan dan harus dipastikan ia berjalan di spektrum frekuensi yang berlaku di Indonesia. Uji ini dilakukan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Community Manager OnePlus Indonesia, Shinta Hawa Tandari, menargetkan, perangkat tersebut bisa dijual mulai kuartal empat dan dikejar agar rilis bulan Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan ini mengaku siap mengikuti regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G, di mana sebuah produk yang mengusung teknologi nirkabel FDD 4G LTE wajib memakai kandungan lokal.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian secara resmi menetapkan batas minimal TKDN 30 persen untuk ponsel 4G LTE yang aktif per 1 Januari 2017.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, aturan ini dibuat bukan untuk melarang impor ponsel 4G, tetapi lebih bertujuan meningkatkan nilai sumber daya manusia Indonesia di bidang teknologi ponsel.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, berharap aturan TKDN dapat menekan defisit neraca perdagangan Indonesia yang salah satunya dipicu oleh tingginya akan impor produk telekomunikasi, mulai dari radio BTS sampai ponsel untuk konsumen, yang merupakan komoditas kedua terbesar setelah minyak dan gas. (adt)