Awalnya banyak netizen yang menilai bahwa hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Wakil Presiden, namun belakangan yang juga yang membela JK karena apa yang dilakukannya sesuai dengan aturan.
Perdebatan mengenai tindakan JK tersebut akhirnya merangksek naik dalam topik paling populer di Twitter, mewarnai topik populer lainnya yang kebanyakan bercerita tentang hari kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, saat upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
(eno)