Pasalnya sudah sepekan, hingga situs ini hadir, sampai berita ini ditayangkan, masih saja belum bisa diakses secara penuh. Di halaman depan web tersebut masih terpampang permohonan maaf karena situs overload.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, ada tiga nama domain yang dapat didaftarkan melalui registrar yang beralamat di www.domain.go.id ini yakni go.id, desa.id, dan .id.
"Nah, untuk instansi penyelenggara negara, Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.5 tahun 2015 untuk pengaturannya. Mengenai server dan hosting, untuk instansi penyelenggara negara aturannya hanya menyebutkan harus menggunakan server atau hosting di Indonesia," dia menambahkan.
Kontroversi yang menyelimuti situs revolusimental.go.id mendorong Pandi melakukan pengecekan. Hasilnya, memang situs di bawah Kementerian PMK ini menggunakan shared hosting.
Penggunaan shared hosting ini, menurut Sigit, tidak ada masalah dan tidak melanggar aturan yang sudah dicantumkan melalui peraturan yang berlaku. Namun, ini soal bagaimana, memanfaatkan shared hosting tersebut.
"Tidak ada aturan yang dilanggar, tapi memang kurang tepat kalau web yang dirancang untuk akses masif oleh publik menggunakan shared hosting. Apalagi yang aksesnya tidak unlimited," sebutnya.
Dia menyesalkan, "Hasilnya ya seperti yang terjadi pada revolusimental.go.id, tidak dapat diakses karena kuota akses habis. Ini sangat disayangkan."
Memang idealnya, situs yang melayani publik seperti ini, menggunakan server sendiri. Namun, memang biayanya tak murah. Sigit memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan juta. (tyo)