Draft kebijakan tersebut ditulis oleh Department of Electronics and Information Technology dan menetapkan bahwa para pengguna perangkat mobile di jagat India secara legal diharuskan menyimpan semua data enkripsi di dalam gadget masing-masing dalam kurun waktu 90 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua informasi harus disimpan selama 90 hari dari tanggal pengiriman dan akan selalu tersedia untuk badan penegakan hukum sesuai dari ketentuan Undang-Undang negara," tulis draf tersebut.
"Semua vendor dari produk yang memiliki proses enkripsi harus mendaftarkan produknya dengan lembaga yang ditunjuk pemerintah. Sembari mendaftar, para vendor juga harus menyerahkan salinan dari peranti lunak atau perangkat keras enkripsi kepada pemerintah lengkap dengan 4 dokumentasi kualitas profesional," begitu bunyi draft kebijakan baru itu.
Draft kebijakan itu tampaknya masih bisa berubah karena Department of Electronics and Information Technology membuka forum untuk komentar publik sampai 16 Oktober mendatang.