Raksasa jejaring sosial itu telah digugat oleh BPC selaku badan pemerintah Belgia hari Senin (21/9) karena dianggap telah melanggar hukum privasi, salah satunya memantau informasi non-pengguna dan para pengguna yang telah log-out dari Facebook demi kepentingan iklan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Maret lalu, BPC dalam sebuah laporan juga sempat mengatakan Facebook membajak data para penggunanya melalui tombol cookies, like, dan share. Mereka mengklaim bahwa aksi itu sangat memungkinkan cookies memasang data secara otomatis di dalam komputer tiap kali si pengguna mengunjungi sebuah laman.
Facebook pun dilaporkan telah menyatakan bahwa laporan BPC tersebut tidak benar dan mengaku cara kerjanya sudah sesuai dengan ketentuan hukum Uni Eropa yang berlaku.
"Kami akan menunjukan pengadilan bagaimana teknologi ini melindungi masyarakat dari spam, malware, dan serangan lainnya. Cara kerja kami sudah konsisten terhadap hukum Uni Eropa dan tentunya dengan situs-situs populer asal Belgia," ujar juru bicara Facebook, mengutip The Guardian. (tyo)