Akan tetapi, Rudiantara mengingatkan bahwa hal ini harus didukung oleh pemerintah daerah dan perusahaan telekomunikasi selaku penyelenggara jaringan dan layanan.
"Tahun 2016, semua desa terluar di Kalimantan yang berbatasan dengan negara tetangga harus punya layanan TIK," kata Rudiantara dalam diskusi Memotret Setahun Kerja Rudiantara di ruang redaksi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana USO selama ini diraih pemerintah dari perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi sampai perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang memberikan 1,25 persen pendapatan kotornya per tahun. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. (adt/eno)