Batasan yang dimaksudkan Rudiantara bertujuan memproteksi perusahaan e-commerce skala kecil dari dalam negeri. Beberapa opsi yang diusulkan olehnya adalah batasan kepemilikan saham bagi investor asing, dan opsi kedua, memberi batasan dana bagi investasi asing.
Jika dikelompokan sesuai dengan valuasinya, Rudiantara menilai terdapat tiga tingkatan perusahaan e-commerce, yaitu perusahaan rintisan (startup), usaha kecil menengah (UKM), dan perusahaan mapan (established). Ia mengatakan investor asing diperbolehkan memberi pendanaan kepada perusahaan established.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gambaran, saat ini sektor e-commerce masuk dalam daftar bisnis yang tertutup bagi asing. Dengan kata lain, pengusaha asing dilarang masuk ke bisnis e-commerce di Indonesia.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih melakukan upaya merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di berbagai sektor yang rencananya akan rampung dalam tiga bulan ke depan.
Perusahaan rintisan bidang teknologi selama ini mengandalkan pendanaan dari para pemodal ventura (venture capital) dan pemodal perorangan (angle investor) dalam menyuntik dana segar untuk operasional perusahaan, menambah jumlah karyawan, sampai meningkatkan teknologi.
Pendanaan ini bisa dikatakan adalah masalah utama bagi perusahaan rintisan, karena mereka mengalami kesulitan keuangan dan sulit pula jika hendak meminjam dana ke bank lantaran tak ada jaminan. Jika mereka meraih pendanaan dari investor, maka hal itu berpotensi meningkatkan nilai perusahaan. (adt/eno)