Seperti diungkapkan oleh pengamat media sosial Enda Nasution bahwa pengguna media sosial di Indonesia perlu dibekali dengan segudang informasi dan edukasi literasi tentang ujaran kebencian itu.
"Di Indonesia, saat ini masih sekitar 30 persen penggunaan media sosial. Angka tersebut akan terus naik dari tahun ke tahun karena kita hidup di era digital," tutur Enda kepada CNN Indonesia, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya, Kemenkominfo memiliki semacam posko yang berguna untuk menampung laporan dari masyarakat mengenai tindakan dari hate speech ini. Tentu yang pengelolaan posko ini hasil koordinasi dengan polisi.
Sementara di Pasal 28, sedikit lebih dipersempit, yaitu yang sifatnya intimidasi dan diskriminasi sudah termasuk ke dalam hate speech.
Dia bilang akan sia-sia apabila hanya sebatas surat edaran tanpa penjelasan lebih spesifik mengenai hate speech itu sendiri dan penerapannya seperti apa di kehidupan nyata.
"Menurut saya, hate speech yang sudah tak lagi sebagai kebebasan pendapat adalah jika tindakan tersebut sifatnya sudah termasuk ke dalam hasutan negatif seperti ajakan membakar masjid, atau membunuh orang, dan lain-lain," lanjut pria yang ditahbiskan sebagai Bapak Blogger Indonesia ini. (tyo)