Jason Smith yang menjabat sebagai Director and Market Head Sony Mobile Communications Indonesia mengatakan, perusahaan telah memelajari TKDN itu sendiri namun memang kalkukasinya belum matang sepenuhnya.
"Kami masih dalam tahap kalkulasi, belum 100 persen mantap. Pertimbangannya kemungkinan bisa dari pembangunan pabrik atau dari sisi peranti lunak," ujar Smith usai acara peluncuran Xperia Z5 di Jakarta, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Head of Marketing Sony Indonesia, Ika Paramita mengatakan bahwa perusahaan memang masih menunggu keputusan pemerintah mengenai penjelasan rinci soal TKDN itu sendiri.
Hingga saat ini diakui Ika, perusahaan masih mempertimbangkan sejumlah opsi untuk pemenuhan regulasi itu.
Sementara mengacu pada komponen lokal ponsel seri Xperia yang baru diluncurkan, Ika tak mau berkomentar dan tetap menegaskan bahwa yang paling penting adalah keputusan resmi dari pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan ponsel pintar berteknologi 4G LTE wajib memenuhi TKDN sebesar 30 persen pada awal 2017. Rencana penjabarannya memang mengalami pengunduran yang awalnya menargetkan awal Oktober lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, regulasi TKDN ini tidak fokus pada pembangunan pabrik ponsel di Indonesia bagi pemain asing, tetapi lebih kepada sektor non peranti keras (hardware).
Rudiantara sendiri berharap dengan aturan TKDN ini, semakin banyak ponsel pintar yang didesain di Indonesia sehingga menciptakan hak paten.
Ia berkata, negara harus realistis terhadap model rantai pasokan global di mana suplai komponen bisa datang dari mana saja dan perakitannya bisa dilakukan di mana saja.
(eno)