Berdasarkan perjanjian World Radiocommunication Conference (WRC) tersebut, satelit dapat menerima transmisi automatic dependent surveillance-broadcast (ADS-B), yang saat ini hanya dikirimkan oleh pesawat terbang kepada pesawat terbang lain dan stasiun kontrol di darat.
“Perjanjian ini memperluas sinyal ADS-B di luar line-of-sight (sistem perambatan radio dari antena pengirim ke antena penerima) untuk memfasilitasi pelaporan posisi pesawat terbang yang dilengkapi dengan ADS-B di mana saja di dunia, termasuk lautan, samudra, dan daerah terpencil lainnya,” kata badan PBB International Telecommunication Union (ITU) dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilangya Maskapai Malaysia Airlines MH370 tahun lalu dan kecelakaan Maskapai Air France 447, 2009, menunjukkan pentingnya ketentuan yang mengharuskan operator menentukan pesawat terbang setiap saat di lokasi manapun.
(win)