Samsung akhirnya sepakat dan mau membayar uang lebih dari US$ 548 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun ke Apple karena melanggar paten dan desain iPhone.
Dalam dokumen yang diajukan di pengadilan federal San Jose, California, Samsung mengatakan akan melakukan pembayaran pada 14 Desember jika Apple mengirim faktur pada Jumat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Samsung diminta pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 930 juta kepada Apple. Perusahaan asal Korea Selatan tersebut tidak terima serta mengajukan banding, menilai pengadilan telah mendukung klaim Apple yang membesar-besarkan angka kerugian.
Apple menilai ponsel seri Samsung Galaxy telah menyontek desain fisik iPhone, serta tampilan antarmuka, sampai bingkainya. (adt)