Jakarta, CNN Indonesia -- Media sosial hari ini diramaikan oleh kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang operasional layanan Gojek, GrabBike, atau Uber dan GrabCar. Ada yang menanggapi secara serius dengan melontarkan kritik pedas, tetapi ada juga yang mengekspresikan diri dengan candaan.
Dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tanggal 9 November 2015, disebut bahwa “Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang.”
Beberapa warga yang menanggapi dengan candaan membuat gambar olahan yang bernuansa lucu atau populer disebut
meme. Berikut sejumlah meme yang ditampung CNN Indonesia dari Twitter.
 Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @bisot |
 Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @derdinjar |
 Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @Sir_Andika |
 Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @saykoji |
Memperjelas larangan operasional layanan sejenis Gojek dan Uber ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, "Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(adt)