Dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tanggal 9 November 2015, disebut bahwa “Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang.”
Beberapa warga yang menanggapi dengan candaan membuat gambar olahan yang bernuansa lucu atau populer disebut meme. Berikut sejumlah meme yang ditampung CNN Indonesia dari Twitter.
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @bisot |
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @derdinjar |
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @Sir_Andika |
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @saykoji |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @bisot
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @derdinjar
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @Sir_Andika
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @saykoji