Larang Gojek, Kebijakan Menhub Jonan Jadi Guyonan

Aditya Panji | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 10:25 WIB
Ada pengguna media sosial yang menanggapi kebijakan pemerintah soal larangan Gojek dengan kritik pedas, tetapi ada juga yang mengkritik dengan cara guyon.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (Dok. Kementerian Perhubungan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Media sosial hari ini diramaikan oleh kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang operasional layanan Gojek, GrabBike, atau Uber dan GrabCar. Ada yang menanggapi secara serius dengan melontarkan kritik pedas, tetapi ada juga yang mengekspresikan diri dengan candaan.

Dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tanggal 9 November 2015, disebut bahwa “Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang.”

Beberapa warga yang menanggapi dengan candaan membuat gambar olahan yang bernuansa lucu atau populer disebut meme. Berikut sejumlah meme yang ditampung CNN Indonesia dari Twitter.
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @bisot

Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @derdinjar
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @Sir_Andika
Kicauan pengguna Twitter dengan nama akun @saykoji
Memperjelas larangan operasional layanan sejenis Gojek dan Uber ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, "Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER