Jakarta, CNN Indonesia -- Usai kasus pemalsuan sertifikat Postel yang ada di ponsel pintar ZUK Z1, pihak Blibli.com, sebagai situs ekslusif yang menjual
e-commerce langsung menghentikan penjualan ponsel tersebut sementara.
Seperti diungkapkan oleh Dewi Retno Siregar, Public Relations Blibli.com, pihaknya langsung melakukan tindaklanjut di internal untuk mengetahui masalah yang sebenarnya terjadi.
Pihak Blibli sjuga udah mengetahui bahwa salah satu konsumen yang membeli ZUK Z1 mengetahui bahwa sertifikat Postel itu ternyata mencatut sertifikat dari Xiaomi Redmi 1s.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang investigasi internal. Pihak Blibli, juga untuk sementara waktu menghentikan sementara
semua penjualan ZUK Z1 ini," kata Dewi, kepada
CNN Indonesia.
Dia tidak bisa memastikan kapan hasil investigasi keluar dan apakah penjualan ZUK Z1 akan dilanjutkan.
Dia juga menambahkan, bagi konsumen yang sudah telanjur membeli ponsel ZUK Z1 dan merasa ragu dengan sertifikatnya. Bisa di-refund dan memastikan uang pembelian akan dikembalikan utuh.
"Silahkan saja kalau memang ragu, dikembalikan. Karena, customer service kita 24 jam akan melayani," tandasnya.
Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDDPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan mengatakan, Zuk Z1 belum mendapat seritifikat oleh Ditjen SDPPI selaku pihak yang memberi izin produk telekomunikasi agar ia secara legal dapat dijual di Indonesia.
Budi berkata ponsel tersebut memalsukan sertifikat dari ponsel Xiaomi Redmi 1s yang mendapat sertifikat pada 2014. "Dia (importir) menjual secara online dengan harapan tidak ada orang yang ngeh, tapi untunya ada blogger yang melaporkan hal ini," tegas Budi saat dihubungi CNN Indonesia. Kasus ini pertama kali diungkap oleh blogger Herry SW asal Surabaya.
Menurut Budi, produk Zuk Z1 di Indonesia baru didaftarkan oleh importir PT Bintang Cemerlang pada 18 Desember 2015 dan saat ini masih dalam proses perizinan.
 ZUK dan Blibli.com Hadirkan ZUK Z1 ke Indonesia Pertama di Asia Tenggara (Dok.Blibli) |
"Yang kami tunggu sekarang adalah sertifikat TKDN karena ini smartphone yang dukung 4G LTE," kata Budi
Saat ini, setiap ponsel yang mendukung 4G LTE di Indonesia wajib memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen untuk tahun 2015 dan 2016 jika ingin dapat sertifikat dan legal dijual.
Budi mengingatkan, di tahun 2017 mendatang, TKDN ponsel 4G akan ditingkatkan menjadi 30 persen yangf telah disepakati oleh tiga kementerian, yaitu Kemkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
(tyo)