"Kasus ini kan penyalahgunaan sertifikat oleh Kominfo yang dikeluarkan tahun 2014. Karena kaitannya sudah distribusi, saya akan koordinasi dengan Kemendag," ucap Rudiantara kepada awak media saat ditemui di Gedung Indosat Ooredoo, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
Sejauh ini, penjualan ponsel Zuk Z1 menggunakan distribusi platform e-commerce dengan menggandeng secara ekslusif Blibli.com. Rudiantara sendiri masih perlu membahas soal larangan penjualannya.
"Kasus ini dipandang ilegal dilihat dari sisi penyalahgunaan sertifikat. Sanksinya, kalau dari Kominfo ya enggak boleh dijual karena belum ada sertifikat. Sisanya, masih harus saya bahas dengan Kemendag. Kalau memang menyalahi aturan di Perdagangan ya urusannya sama Kemendag," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Blibli.com, sebagai situs ekslusif yang menjual e-commerce langsung menghentikan penjualan ponsel tersebut sementara.
Pihak Blibli juga udah mengetahui bahwa salah satu konsumen yang membeli ZUK Z1 mengetahui bahwa sertifikat Postel itu ternyata mencatut sertifikat dari Xiaomi Redmi 1s.
"Kita sedang investigasi internal. Pihak Blibli, juga untuk sementara waktu menghentikan sementara semua penjualan ZUK Z1 ini," kata Dewi, kepada CNN Indonesia. (tyo)