Menurut Direktur Lembaga Sensor Film Ahmad Yani Basuki, bahwa kehadiran media seperti Netflix adalah sebgua keniscayaan yang harus dihadapi dan berkembang di masa-masa yang akan datang.
"Film dan iklan film, sekali lagi kami ingin mengingatkan bahwa Undang-Undang nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman telah mengaturnya," katanya, melalui email yang diterima CNNindonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Basuki mengatakan, film yang sudah melewati sensor dari LSF untuk media tertentu dan digunakan ke media lainnya harus disensor ulang.
Lihat juga:Bijak Memilih Film di Netflix |
Tentu saja ada kriteria yang perlu diperhatikan agar film atau iklan film yang beredar di berbagai media tersebut dapat lolos dari sensor. Seperti yang disebutkan oleh Basuki, berikut poinnya.
- Mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
- Menonjolkan pornografi
- Memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras, dan/ atau antar golongan.
- Menistakan, melecehkan dan/atau menodai nilai-nilai agamendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.
- Merendahkan harkat dan martabat manusia.