Langkah ini, menurut Telkom, merupakan dukungan terhadap pemerintah selaku regulator agar Netfilx segera melakukan pembicaraan untuk memberi kepastian layanan.
Menurut Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo, langkah ini didasarkan atas UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya pasal 57.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bahwa pemerintah meminta Netflix untuk memiliki izin usaha serta memiliki kontak untuk memudahkan konsumen di Indonesia.
Sementara itu, perusahaan telekomunikasi XL Axiata belum mengambil langkah pemblokiran lantaran belum ada arahan.
“Sampai saat ini kita tidak blokir karena belum ada arahan untuk pemblokiran,” kata Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communications XL Axiata.
Netflix menyediakan layanan di Indonesia pada awal 2016 setelah perusahaan membuka serentak layanan mereka ke berbagai negara.
(adt/eno)