Dalam menanggapi larangan Telkom, Netflix mengatakan bermaksud untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku Indonesia, namun demikian mereka tidak ingin mengajukan izin dengan cara yang sama seperti jaringan kabel konvensional.
"Netflix adalah sebuah jaringan televisi internet, bukan penyiaran tradisional," ujar juru bicara Netflix, seperti dikutip dari Wall Street Journal, Kamis (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Grup Telkom Blokir Netflix untuk Sementara |
"Kami adalah layanan on-demand yang memungkinkan orang untuk memilih untuk berlangganan dan memutuskan apa, di mana, dan kapan untuk menonton," tambahnya.
Langkah yang dilakukan oleh Telkom ini, merupakan dukungan terhadap pemerintah selaku regulator agar Netfilx segera melakukan pembicaraan untuk memberi kepastian layanan.
"Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyrakat Indonesia," kata Arif.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengapresiasi langkah Grup Telkom yang memblokir layanan streaming film Netflix walau belum ada arahan dari pemerintah.
“Saya mengapresiasi langkah Telkom. Tidak apa-apa. Ini aksi korporasi,” katanya saat dihubungi CNN Indonesia.
Dari Kemnkominfo sendiri, sampai sekarang belum mengarahkan perusahaan telekomunikasi untuk memblokir layanan Netflix.
(tyo)