Penutupan ini dilakukan setelah Kemkominfo berkonsultasi dengan Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif Bidang Sara dan Radikalisme.
Di antara sembilan situs yang diblokir, satu di antaranya merupakan situs kloning Bahrun Naim, yakni bahrunnaim.space. Sementara delapan situs lainnya adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. eramuslim.com
3. mikailkanie.wordpress.com
4. revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
5. langitmuslim.blogspot.co.id
6. kajiantauhid.blogspot.co.id
7. pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
8. muslimori1.blogspot.co.id
Seluruh situs tersebut dianggap menyebarkan paham radikalisme dan kebencian sehingga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Sesuai dengan pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.