Jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg, Facebook telah memblokir laman atau akun bisnis klinik penjualan ganja di sejumlah area termasuk Washington, New Jersey, dan Maine.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Facebook kemudian dinilai mengikuti pemerintah pusat yang masih menganggap legalitas ganja medis masih abu-abu.
"Sungguh angkuh dengan gampangnya menyingkirkan sumber penting bagi para pasien yang sedang sakit tanpa memberi kejelasan alasan atau memberi cara kepada organisasi untuk peninjauan ulang," ucap salah satu pengguna ganja medis dari New Jersey, Peter Rosenfeld.
Ia melanjutkan, "fungsi media sosial lebih baik apalagi ketimbang jadi sarana tanya-jawab para orang tua dari anak-anak yang sakit tentang perawatan dan obat-obatan?"
Tercatat saat ini pengguna ganja medis yang terdaftar di New Jersey mencapai lebih dari 5.500 orang.
Pada 2014, Kongrez AS mengadili Undang-undang yang melarang badan pemerintah untuk berlakukan razia perdagangan ganja.
Nyatanya aturan tersebut sempat disalahartikan. Pemerintah justru bermaksud untuk melanjutkan aksi gerebek ganja. Bahkan Controlled Substances Act (CSA) pun memasukan ganja ke dalam daftar "bahan yang tidak disetujui untuk penggunaan medis."
(tyo)