Batasan ini menurut Rudiantara bertujuan memproteksi perusahaan e-commerce skala kecil dari dalam negeri agar tak buru-buru dibeli oleh investor asing.
Jika dikelompokan sesuai nilainya, Rudiantara mengatakan terdapat tiga tingkatan perusahaan e-commerce, yaitu perusahaan yang nilai pekerjaannya kurang dari Rp 10 miliar, lalu Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar, dan perusahaan yang nilainya di atas Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang kecil, yang UKM, harus diproteksi. Itu asing tidak boleh masuk,” tutur Rudiantara saat ditemui di kantor Kibar di Jakarta, Kamis (11/2).
“Kita harus mendukung kompetisi, tapi tidak menutup diri,” tutur Rudiantara.
Dalam revisi DNI yang diumumkan pemerintah hari ini, perusahaan e-commerce disebut sebagai “Penyelenggaran Transaksi Perdagangan Melalui Elektronik (platform); Market Place; Place Grabber; Dialy Deals; Iklan Baris Online.”
Sebagai payung hukum revisi DNI ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) pada bulan ini. (adt)