Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, di Jakarta, Jumat (12/2), menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Karena itu, baik televisi maupun radio tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah," kata Idy dalam diskusi terbatas tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun regulasi sudah jelas memberikan pembatasan dan larangan, KPI berharap hati nurani pelaku industri penyiaran ikut digunakan.
"KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT," kata Idy.
Ke depan, ujar Idy, bila diperlukan akan dibuat batasan yang lebih rinci lagi di dalam P3 & SPS, agar televisi dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT.
Sikap KPI ini sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi LGBT. (antara/adt)