Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan, tadi pagi Menhub Jonan telah menandatangani surat permohonan pemblokiran dua aplikasi itu.
“Ini permohonan. Tindaklanjutnya silakan dari Kominfo,” kata Barata saat dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barata mengaku telah mengkomunikasikan hal ini dengan Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemkominfo. Namum, hingga saat ini Kemkominfo belum memberi pernyataan resmi.
Layanan situs web atau aplikasi yang diblokir pemerintah biasanya bakal masuk dalam daftar hitam Trust Positif. Daftar ini wajib dipatuhi oleh perusahaan penyedia layanan Internet untuk memblokir layanan atau aplikasi yang telah diperintahkan Kemkominfo.
(adt/eno)