Aksi demonstrasi tersebut sudah mendapat tanggapan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melayangkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika agar memblokir aplikasi yang menyediakan layanan GrabCar serta Uber.
Dalam pernyataan resmi Grab yang diterima CNN Indonesia, Grab menggarisbawahi bahwa perusahaan asal Negeri Jiran tersebut adalah entitas legal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus layanan GrabCar, perusahaan hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur 5 tahun, yang mana melebihi ketentuan dari Perda No. 5 Tahun 2014 yang menyatakan batasan maksimal umur kendaraan di Jakarta adalah 10 tahun untuk bus dan 7 tahun untuk taksi.
![]() |
Diketahui surat rekomendasi soal pemblokiran layanan Uber dan GrabCar yang dilayangkan Jonan telah diterima Kemenkominfo dan siap dikaji lebih dalam.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu mengatakan, proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah perdagangan.
"Hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait permohonan dari Menhub," kata Ismail, Senin (14/3).
(eno)
