“Presiden akan mendengar dulu penjelasan Menkominfo apa yang sebenarnya terjadi sehingga bisa dicari jalan tengah,” kata Johan Budi.
Jalan tengah tersebut diputuskan, kata Johan, agar masing-masing pihak, baik pengusaha angkutan darat dan masyarakat tidak dirugikan, baik secara bisnis ataupun dari segi kebutuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya, Johan mengatakan Jokowi mendengar tuntutan pengusaha taksi yang tidak menggunakan aplikasi. Namun, di sisi lain, Presiden juga memperhatikan adanya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi yang terjangkau dan mudah diakses lewat aplikasi.
“Oleh karena itu, tidak serta merta bisa dilakukan pemblokiran. Nanti akan dijelaskan oleh pihak Kominfo,” kata Johan.
Kedua perusahaan itu dalam menjalankan usahanya dianggap telah melanggar banyak aturan perundangan antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, pada Senin (14/3),Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengajukan permohonan pemblokiran Uber dan GrabCar kepada Kominfo.
Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan tadi pagi Menhub Jonan telah menandatangani surat permohonan pemblokiran aplikasi itu.
Keputusan ini diambil sebagai reaksi atas demonstrasi yang dilakukan para pengemudi taksi dan bajaj di Jakarta. Mereka berdemonstrasi di depan kantor Balai Kota Jakarta, Istana Negara dan Kemenkominfo.
(eno)