Dalam keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, selain membangun kerjasama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi, Uber memastikan semua kendaraan para mitranya bakal lolos Uji Kelaikan Kendaraan (KIR) dan mitra pengemudinya memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM A Umum).
Tiga poin penting tersebut dinyatakan Uber, akan dipenuhi selama masa 2 bulan masa transisi yang akan berakhir pada 31 Mei 2016 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini Uber mengaku telah melakukan diskusi dan kerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, serta Kabid Humas M. Iqbal dan Direktur Intelijen dan Keamanan Mamat Surahmat dari Polda Metro Jaya.
Kedua, meski masih diizinkan beroperasi di kota operasional, keduanya tidak diizinkan melakukan ekspansi dalam arti menambah mitra pengemudi maupun armada.
Ketiga, harus menjalin kerjasama dengan perusahaan rental atau koperasi. Pemerintah mengatakan tidak mempermasalahkan mobil pelat hitam yang nantinya digunakan Uber atau GrabCar yang bekerja sama dengan perusahaan rental.
Keempat, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan seluruh kendaraan trasportasi umum, termasuk yang berbasis aplikasi daring seperti Uber, Grab dan Gojek, wajib melakukan uji kendaraan bemotor (KIR).
Lihat juga:Uber Sediakan Rp1,3 Mililar untuk Hacker |
Ia mengatakan izin uji KIR mutlak harus dimiliki oleh setiap moda transportasi umum tanpa terkecuali bagi yang berbasis aplikasi online. Hal itu tercantum jelas dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai tambahan, Jonan mengatakan para mitra pengemudi mobil panggilan harus memiliki SIM A Umum bagi yang tergabung dalam koperasi. (adt)