Departemen yang mengurusi agama Islam di Dubai, Islamic Affairs and Charitable Activities Department (IACAD), mengeluarkan fatwa atau tafsiran hukum Islam yang melarang perlakuan mencuri Wi-Fi.
Hal ini diungkapkan IACAD setelah ada pertanyaan dari warga yang disampaikan secara online di situs web terkait tindakan mencuri Wi-Fi dari pembaca anonim. Menanggapi pertanyaan itu, IACAD menjawab:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang salah ketika menggunakan jaringan jika tetangga Anda memungkinkan Anda untuk melakukannya. Tetapi jika mereka tidak memungkinkan Anda, maka Anda tidak diizinkan menggunakannya."
Pernyataan fatwa ini dikeluarkan oleh tokoh-tokoh Islam di sana. IACAD biasanya menangani isu-isu modern yang berurusan dengan agama, termasuk isu soal kosmetik dan perfilman. (adt)