Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, R. Yudi Ramdan Budiman, mengaku terkejut soal keberadaan video Imam di YouTube. Dia menjelaskan bahwa Imam bukanlah auditor BPK melainkan staf di biro SDM BPK.
Permintaan blokir kepada Kemkominfo dilakukan BPK pada pukul delapan pagi ini karena pernyataan Imam dinilai tidak proporsional dan tak sejalan dengan UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan bahwa segala sikap, pandangan, serta pernyataan Imam di video itu bukan representasi dari lembaga BPK. Itu adalah pandangan Imam sebagai individu.
Yudi berkata apa yang dilakukan Imam itu tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan kode etik. Pria yang dua tahun lagi akan pensiun itu akan dipanggil dan diperiksa oleh inspektorat utama BPK.