Di masa transisi itu, ada sejumlah syarat yang diminta Kementerian Perhubungan kepada Uber dan GrabCar jika dua layanan mobil panggilan berbasis aplikasi itu mau beroperasi secara legal di Indonesia
"Sampai sekarang Uber dan GrabCar sudah memenuhi persyaratan sebesar 80 persen. Tapi itu dua minggu lalu, saya belum tahu lagi perkembangan selanjutnya. Setiap Rabu kita lakukan koordinasi pemerintah dengan pihak penyelenggara," kata Pudji dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data terakhir ini, baik JTUB dan PPRI sudah memenuhi seluruh komponen yang terdapat pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 35 Pasal 36 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan.
Di sisi lain, ada beberapa butir dari Kepmen Nomor 35 Pasal 67 Tahun 2003 tentang Izin Operasi yang belum dipenuhi oleh JTUB dan PPRI.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain izin penyelengaraan angkutan, surat penyataan kesanggupan memenuhi kewajiban pemegang izin koperasi, fotocopy buku uji, bukti kerjasama dengan bengkel, dan surat keterangan komitmen usaha.
Selain itu, Uber dan GrabCar juga harus mematuhi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa GrabCar dan Uber harus berstatus badan usaha tetap dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan ini juga termasuk meminta para mitra pengemudi Uber dan GrabCar untuk melakukan Uji Kelaikan Kendaraan (KIR), memiliki SIM A Umum, dan memiliki STNK atas nama perusahaan, bukan pribadi.
Semua syarat itu masih akan disosialisasikan selama enam bulan ke depan. Jika masa transisi berakhir, Kemenhub akan mengumumkan status legal atau tidaknya Uber dan GrabCar di Indonesia. (adt/eno)