"Metadata ini kan membicarakan data tentang data. Tidak hanya konten yang kita kirim ke orang, tapi informasi lain bisa didapatkan dari perantaranya," kata Deputi Direktur Pengembangan Sumberdaya-HAM Wahyudi Djafar di Jakarta.
Transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain bisanya dilakukan melalui perantara atau hops. Perantara inilah yang bisa digunakan untuk melacak informasi pribadi dari para penggunanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia sendiri, Rancangan Undang-Undang Perlindungann Data Pribadi masih digodok dan diharapkan bisa masuk program legislasi nasional tahun depan. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik sudah memasuki tahap final.
Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Sinta Dewi mengatakan celah ini juga rentan dimanfaatkan oleh pihak asing. Organisasi asing bisa saja melakukan kegiatan pendataan di Indonesia dengan kedok satu tujuan. Namun, pada saat yang sama, mereka juga mendapatkan informasi tambahan lewat metadata.
"Karena banyak data yang diambil itu bisa kembali di-trace ke sumber. Banyak organisasi internasional cari data di Indonesia," ujarnya.
Dia menyebut kebocoran privasi dalam skala internasional sangat rentan terjadi jika Indonesia tidak kunjung memiliki regulasi. Karena itu, perempuan yang aktif terlibat dalam penyusunan draft RUU Perlindungan Data Pribadi itu berharap tujuannya bisa segera tercapai.
"Ini seperti bola salju yang sangat besar, menyangkut HAM, pemerintah, pelaku bisnis, perorangan dan hubungan internasional. Karena itu, regulasi ini sangat dibutuhkan dan sifatnya urgen," kata Sinta. (pit)