Forum Eks Karyawan Btel ini terdiri atas mantan karyawan pengikut program pensiun dini yang dijanjikan akan dapat pesangon, lalu mereka yang mengajukan pengunduran diri secara sukarela yang dijanjikan dapat uang penghargaan atau dana masa bakti.
Koordinator aksi Syamsir Mohar mengatakan, tiga tuntutan mantan karyawan ini meminta manajemen segera membayar cicilan pesangon, kemudian tidak ada lagi keterlambatan di masa depan alias cicilan dibayar tepat waktu, dan terakhir, tidak ada lagi pesangon atau uang penghargaan yang dicicil dalam cicilan.
Dalam perjanjian di akhir tahun lalu, manajemen Bakrie Telecom menjanjikan akan membayar uang pesangon yang dicicil sebanyak 12 kali dalam periode Januari 2016 sampai Desember 2016 kepada mantan karyawan yang ikut program pensiun dini pada Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsir berkata ada sebanyak 400 karyawan Bakrie Telecom yang mengikuti program pensiun dini ini dari berbagai daerah termasuk Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Medan. Syamsir berkata program ini bisa disebut sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menjelaskan, sampai saat ini cicilan pesangon kepada mantan karyawan yang pensiun dini baru dilakukan perusahaan dalam cicilan keempat. Cicilan keempat itu pun dibayar sebanyak dua kali pada bulan Juni.
Pada Februari, pembayaran cicilan mulai mengalami keterlambatan. Berlanjut ke cicilan ketiga yang semestinya dibayarkan akhir Maret tapi molor menjadi April. Lalu terakhir cicilan bulan April dibayarkan pada Juni.
"Itupun dicicil 45 persen sebelum puasa dan 55 persen jelang lebaran," jelasnya.
Dari total 400 karyawan yang pensiun dini, Syamsir berkata sekitar 70 persennya saat ini belum mendapat pekerjaan, kemudian 10 persen sudah dapat pekerjaan, dan 20 persennnya memilih membuka usaha sendiri.
Sedangkan kepada mantan karyawan yang mengajukan pengunduran diri secara sukarela, manajemen menjanjikan akan mencicil uang penghargaan dalam 6 kali pembayaran.
Sekarang, cicilan uang penghargaan itu juga menunggak. Banyak mantan karyawan yang baru menerima sebesar 10 atau 20 persen.
(tyo)