Doktor Ibrahim Kholilul Rohman, yang merupakan pengamat ICT lulusan Swedia menuturkan, sebetulnya keuntungan operator didapatkan dari terpangkasnya biaya interkoneksi, oleh karena itu harus berlaku adil kepada konsumen.
“Yang pasti jika mau adil, konsumen harus bisa menikmati hasil dari terpangkasnya biaya interkoneksi, yakni bisa menikmati biaya komunikasi yang lebih murah. Untuk besaran penurun tarif ritelnya itu tentu tergantung dari hitung-hitungan operator,” imbuhnya.
Lebih lanjut pria berkaca mata ini menerangkan, interkoneksi merupakan persoalan yang harus diatur regulasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran yang dirilis Kementerian Kominfo, dengan pola perhitungan baru itu, biaya interkoneksi untuk panggilan lokal seluler menjadi turun, dari sekitar Rp 250, maka per 1 September 2016 nanti, menjadi Rp 204 per menit.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza memastikan pemerintah bersikukuh untuk menerapkan biaya interkoneksi yang baru di awal September.
Namun Noor Iza memastikan keberatan dan pertimbangan operator tak akan menjadi halangan dan pertimbangan untuk diberlakukannya biaya interkoneksi yang baru.
“Karena interkoneksi adalah domainnya pemerintah, maka hak pemerintahlah untuk menetapkan biaya interkoneksi sebesar Rp 204 pada awal September nanti,” tegas Noor Iza. (tyo)