Menanggapi hal ini, Sekjen Pusat Kajian Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung Ridwan Effendi menyebut kapasitas menetapkan penurunan biaya interkoneksi seharusnya bukan di tangan pemerintah.
Ridwan menyebut peran pemerintah sebagai regulator seharusnya untuk menyediakan formula perhitungan dan melakukan verifikasi serta validasi data dari operator, bukan menetapkan tarif interkoneksi. Validasi data yang dimaksud yakni berdasarkan biaya pembangunan (capital expenditure/capex), unsur risiko, quality of service dan biaya operasional masing-masing operator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, rencana pemerintah untuk memberlakukan tarif interkoneksi secara simetris (disamaratakan) dianggap tidak adil. Langkah pemerintah untuk memberlakukan tarif interkoneksi sebesar Rp 204, atau turun 26 persen baru bisa dianggap adil jika sudah ada keseragaman cakupan layanan dalam kurun waktu yang telah disepakati saat operator mendapatkan lisensi.
Mantan komisioner BRTI ini juga menyebut jika salah satu faktor utama operator yang tidak memenuhi komitmen yakni daerah yang hendak dibangun masuk dalam kategori kurang menguntungkan secara bisnis. Sementara operator hanya mau membangun di daerah yang high dan medium profitability.
Dibandingkan sibuk mengatur besaran tarif interkoneksi, pemerintah dituntut untuk lebih tegas menetapkan aturan pembangunan jaringan. Berkaca pada Eropa, operator yang diketahui menunda pembangunan akan mendapatkan penalti, sehingga akses komunikasi bisa dinikmati secara merata dan tarif interkoneksi secara simetris pun bisa diberlakukan. (evn/adt)