Komisi Investasi Taiwan mengatakan awal bulan ini bahwa Uber salah mengartikan bisnis mereka sebagai platform teknologi berbasis Internet daripada layanan transportasi.
Uber sebelumnya belum pernah dikenakan pajak penjualan setelah masuk pasar Taiwan pada 2013. Pemerintah setempat telah mengubah kebijakan pajak kepada penyedia layanan online global, dan mengatakan Uber berutang pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Mobil Grab, Uber dan GoCar Mulai Uji KIR |
Menurut laporan Reuters, Wu menolak mengungkapkan berapa banyak tagihan pajak yang harus dibayar Uber.
"Uber memenuhi semua kewajiban pajak berdasarkan undang-undang lokal yang relevan," kata perusahaan dalam sebuah email kepada Reuters.
Uber berkata telah melakukan diskusi dengan Biro Pajak Nasional pada Kamis lalu untuk membahas soal pajak ini. (adt)