Terkait dengan hal tersebut, pihak Kementerian Perhubungan mengaku belum mengetahui bahwa ada aturan yang mengatakan jika sebuah kendaraan diuji kir maka asuransi yang melekat pada kendaraan itu akan hangus.
Untuk memperjelas hal itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengaku akan berkonsultasi dengan perusahaan penyedia asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudji menjelaskan konsultasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah benar asuransi akan hilang seandainya kendaraan diuji kir. Jika memang benar, maka dia meminta agar Kemenhub dipertemukan dengan penyedia asuransi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, advokat dari Forum Komunikasi Pengemudi Online Andryawal Simanjuntak mengatakan, uji kir kendaraan yang menjadi syarat untuk legalisasi Grab, Uber, dan GoCar di Indonesia, bisa memengaruhi asuransi mobil pribadi mereka.
"Kalau mobil pribadi kami dikir, maka asurasi akan hangus tidak bisa diklaim nanti, karena asuransi yang digunakan itu yang untuk pribadi, bukan niaga," jelas Andryawal saat dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin.
Dua jenis asuransi yang biasa digunakan oleh mobil pribadi adalah All Risk dan Total Lost Only (TLO). Menurut pengakuan Andryawal, sejak awal mengajukan kemitraan di perusahaan peranti lunak seperti Grab dan Uber, asuransi yang digunakan para pengemudi adalah dua jenis tersebut.
Di sisi lain, Andryawal menyatakan jika harus melakukan uji kir, maka harga pasaran kendaraan bakal jatuh drastis. "Bisa setengah harga turunnya," ucapnya. (evn)