Penurunan dari Rp 250 ke 204 tersebut menurut mereka akan menguntungkan perusahaan telekomunikasi asing, dan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah bagi operator telekomunikasi BUMN.
“Kebijakan Menkominfo itu jelas akan menyebabkan Telkom rugi. Karena Telkom adalah perusahaan milik negara atau BUMN, maka kerugian Telkom berarti kerugian negara. Kami berharap Menkominfo lebih fokus pada penyediaan layanan telekomunikasi hingga ke pelosok Nusantara,” kata Perwakilan Koalisi Mahasiswa Maluku, Abdul Rahim usai menggelar pertemuan dengan pimpinan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis di Jakarta, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa Menkominfo menurunkan biaya interkoneksi yang justru dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian bagi BUMN yang selama ini membangun jaringan telekomunikasi di Indonesia timur?
Hal senada diutarakan Wakil Koalisi Mahasiswa dari Nusa Tenggara TImur (NTT) Ahmad Nasir Rarasina.
Usai pertemuan dengan Ketua Umum FSP BUMN Strategis (FSP-BUMN Strategis) Wisnu Adhi Wuryanto, di Warung Daun Cikini Jakarta, Ahmad mengatakan, pihaknya pada prinsipnya sangat mendukung setiap upaya yang mendorong pembangunan dan perluasan jaringan telekomunikasi di seluruh pelosok Nusantara.
Ahmad mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terjebak dengan opini yang dibentuk oleh operator telekomunikasi milik asing itu seolah-olah kebijakan penurunan biaya interkoneksi itu menguntungkan masyarakat.
“Jika ada yang bilang penurunan biaya interkoneksi akan menguntungkan masyarakat, buat kami itu seperti angin surga, cuma enak didengar,” kata Ahmad.
Sementara itu, Wisnu Adhi Wuryanto akan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Menkominfo Rudiantara yang berencana menurunkan biaya interkoneksi. Apalagi kebijakan penurunan biaya interkoneksi itu juga akan diikuti dengan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 dan 53 tahun 2000 terkait network sharing atau berbagi jaringan.
Jika revisi terkait network sharing tersebut dilakukan, lanjut Wisnu, operator telekomunikasi yang hanya membangun jaringan telekomunikasi di perkotaan akan semakin malas membangun jaringan hingga ke pelosok Tanah Air.
Celakanya operator telekomunikasi yang ogah membangun tersebut adalah operator telekomunikasi milik asing, seperti Indosat Ooredoo milik Qatar dan XL Axiata milik Malaysia.
“Dari sisi regulasi, kami menilai ini seperti memberi fasilitas kepada operator swasta asing secara berlebihan," ungkap dia.
Padahal, kata Wisnu, di dalam modern licensing, setiap operator telekomunikasi yang mendapat lisensi nasional memiliki kewajiban membangun jaringan ke seluruh Nusantara. "Jangan sampai regulasi ini merugikan operator yang telah bersusah payah membangun jaringan," pungkasnya.
(tyo)