Komnas PA: Hukum Orang Tua Pemberi Izin Anak Berkendara

Hafizd Mukti Ahmad | CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2016 13:46 WIB
Orang Tua yang memberikan kendaraan roda dua kepada anak-anak yang belum layak berkendara sama saja dengan mendukung pelanggaran hukum.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sependapat dengan petisi yang muncul di Change.org soal hukuman perlu diberikan kepada orang tua yang memberikan izin atau mendukung anak-anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

Menurutnya, adalah hak yang harus diberikan oleh orang tua terkait keselamatan atas anaknya. Dengan, memberikan kendaraan baik roda empat ataupun roda dua kepada anak-anak yang belum layak berkendara, hal itu membuat orang tua mendukung pelanggaran hukum.

"Yang mendukung pelanggaran hukum kan bisa dihukum. Misalnya mempersilakan atau membelikan kendaraan kepada anak umur 13 tahun dan memperbolehkannya mengendarai di jalan raya itu tidak benar," kata Arist kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/9).
Orang tua, kata Arist, seharusnya memberikan kesadaran hukum kepada anak sejak kecil. Orang tua atau siapapun harus mendapat hukuman terkait dengan membuat jiwa anak dalam bahaya, termasuk mengendari kendaraan bermotor di jalanan tanpa usia yang cukup secara perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tahu anak tidak punya SIM, malah memberikan kendaraan. Contoh, jika ada orang tua yang melakukan pembiaran anaknya mendapat kekerasan kan itu bisa dihukum. Orang tua punya hak mengatur keselamatan anaknya," jelasnya.

Change.org melansir petisi dukungan untuk memenjarakan orang tua yang mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Petisi ini telah bergulir sejak satu bulan yang lalu.
Hingga hari Rabu (7/9) pukul 11:00 WIB petisi daring yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo ini telah ditandatangani oleh 5.907 orang yang dimulai olah Saleha Juliandi.

Dalam petisinya, Saleha mengaku mendapat pengalaman buruk dari seorang sahabatnya yang dirawat intensif di ICU akibat memar otak dan retak tulang pangkal leher akibat ditabrak motor. Satu korban lainnya meningga dunia yang merupakan seorang ibu dari anak 4 tahun.

"Penabrak adalah anak-anak di bawah usia yang seharusnya tidak boleh mengendarai motor. Geram sekali rasanya. Pengendara seperti ini sering sekali saya jumpai bebas berlenggang di jalan," kata Saleha lewat petisinya.

Saleha mengatakan kecelakaan yang menyebabkan cidera fisik bahkan kematian korban di jalanan, masih ada saja orangtua yang membiarkan anaknya kembali mengendarai motor atau mobil bahkan orang tua memfasilitasinya. Sementara pelaku di bawah usia sama sekali tidak bisa terjamah oleh hukum dan biasanya hanya diberi teguran serta menandatangani surat perjanjian kelakuan baik.
"Oleh karena itu, kami sangat berharap pemerintah bisa membuat undang-undang yang bisa memenjarakan orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Demi keselamatan anak tersebut dan demi keselamatan orang lain di sekitarnya." (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER