Menurutnya, adalah hak yang harus diberikan oleh orang tua terkait keselamatan atas anaknya. Dengan, memberikan kendaraan baik roda empat ataupun roda dua kepada anak-anak yang belum layak berkendara, hal itu membuat orang tua mendukung pelanggaran hukum.
"Yang mendukung pelanggaran hukum kan bisa dihukum. Misalnya mempersilakan atau membelikan kendaraan kepada anak umur 13 tahun dan memperbolehkannya mengendarai di jalan raya itu tidak benar," kata Arist kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Change.org melansir petisi dukungan untuk memenjarakan orang tua yang mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Petisi ini telah bergulir sejak satu bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penabrak adalah anak-anak di bawah usia yang seharusnya tidak boleh mengendarai motor. Geram sekali rasanya. Pengendara seperti ini sering sekali saya jumpai bebas berlenggang di jalan," kata Saleha lewat petisinya.
Saleha mengatakan kecelakaan yang menyebabkan cidera fisik bahkan kematian korban di jalanan, masih ada saja orangtua yang membiarkan anaknya kembali mengendarai motor atau mobil bahkan orang tua memfasilitasinya. Sementara pelaku di bawah usia sama sekali tidak bisa terjamah oleh hukum dan biasanya hanya diberi teguran serta menandatangani surat perjanjian kelakuan baik.
Lihat juga:YLKI: Sepeda Motor 'Mesin Pembunuh' Pemudik |