"Saya belum tahu sejauh mana DPI-nya sudah disampaikan. Kalau sudah disampaikan, kita akan evaluasi dulu," ujar Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/9).
Sebelumnya dikabarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerima DPI dari Telkom Dan Telkomsel di waktu yang terpisah. Hal ini menyusul pengumpulan dokumen yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Xl Axiata, Indosat Ooredoo, Hutchison Tri, dan Smartfren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Rudiantara yang belum lama kembali dari perjalanan ke China tetap mengelak saat dikonfirmasi masalah ini.
Penurunan tarif interkoneksi yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 seyogiayanya berlaku mulai 1 September lalu.
Seiring dengan silang pendapat antara kubu kontra penurunan tarif yakni Telkom dan Telkomsel dengan kubu pro yang terdiri dari Indosat, XL, Tri, dan Smartfren, maka aturan tersebut terpaksa ditunda. Salah satu penyebabnya tak lain karena kedua perusahaan plat merah menolak menyerahkan DPI hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Kedua BUMN itu menolak penurunan tarif yang rata-rata sebesar 26 persen. Mereka keberatan karena merasa recovery cost yang ditetapkan dalam aturan baru tersebut tidak sebanding dengan biaya ideal di angka Rp285, sementara tarif mengalami penurunan dari Rp250 menjadi Rp204.
Di lain pihak, operator pendukung pemangkasan tarif interkoneksi seperti Indosat dan XL menganggap tertundanya pengesahan aturan baru tak mempengaruhi kebijakan mereka. Saat ini Indosat dan XL telah menyerahkan DPI bersama dua operator lainnya. Indosat bahkan telah memberlakukan tarif interkoneksi baru sejak 1 September silam.
Menanggapi hal tersebut, Rudiantara menegaskan belum berlakunya aturan baru berarti kembali menggunakan aturan pemerintah yang lama untuk sementara.
"Interkoneksi ini kan perjanjian B2B, kalau belum ada kesepakatan yang baru pakai kesepakatan yang lama dong," pungkas Rudi menambahkan. (evn)